TIMES KALBAR, JAKARTA – Tiga perempat anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau tepatnya 145 dari 193 negara, mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Dan jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah.
Sebanyak 50 negara yang belum mengakui termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagian besar anggota Uni Eropa. Hanya segelintir dari 27 anggota Uni Eropa yang telah mengakuinya
Meski demikian beberapa anggota Uni Eropa juga sudah berancang-ancang akan ikut menyusul barisan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara.
Portugal misalnya akan melakukannya, namun Perdana Menteri, Luís Montenegro masih harus berkonsultasi dengan partai-partai besar dan presiden Marcelo Rebelo de Sousa mengenai pengakuan negara Palestina.
Portugal telah berbeda pendapat dengan negara tetangganya Spanyol, yang lebih dulu mengakui negara Palestina tahun lalu, dengan mengatakan bahwa Portugal ingin bekerja sama terlebih dahulu dalam posisi UE yang sama.
Irlandia dan Norwegia juga telah memilih mengakui negara Palestina pada tahun 2024, sekitar waktu yang sama dengan Spanyol.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron juga mengatakan pekan lalu, bahwa negaranya berencana akan mengakui negara Palestina di Majelis Umum PBB pada bulan September mendatant, menjadikannya negara Barat besar pertama yang akan melakukannya.
Pengumuman Prancis itu juga telah diikuti Inggris, Kanada, dan Malta, namun dengan syarat-syarat tertentu. Pengumuman tersebut muncul di tengah meningkatnya kemarahan global atas cara Israel berperang melawan Hamas di Gaza.
"Pemerintah memutuskan untuk mendorong konsultasi dengan presiden dan partai-partai politik yang terwakili di parlemen dengan tujuan mempertimbangkan pengakuan negara Palestina dalam suatu proses yang dapat diselesaikan...di Majelis Umum PBB pada bulan September," demikian pernyataan Montenegro.
Pengumuman pengakuan negara Palestina itu telah menimbulkan kemarahan dari Israel, yang menuduh negara-negara ini memberi penghargaan kepada terorisme dan merusak upaya untuk membebaskan para sandera yang masih ditawan di Gaza.
Indonesia sejak 1988
Proses pengakuan negara Palestina ini dimulai sejak 1988. Ada sekitar 74 negara waktu itu yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara, termasuk Indonesia.
Ini negara-negara yang waktu itu mengakui Palestina sebagai sebuah negara dengan ibukotanya Yerusalem seperti yang telah dideklarasikan mendiang Presiden PLO Yaser Arafat waktu itu November 1988 adalah:
Aljazair, Bahrain, Indonesia, Irak, Kuwait, Libya, Malaysia, Mauritania, Maroko, Somalia, Tunisia, Turki, Yaman, Afghanistan, Bangladesh, Kuba, Yordania, Madagaskar, Malta, Nikaragua, Pakistan, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Lalu ada Serbia, Zambia, Albania, Brunei, Djibouti, Mauritius, Sudan, Siprus, Republik Ceko, Slowakia, Mesir, Gambia, India, Nigeria, Seychelles, Sri Lanka, Namibia, Rusia, Belarus, Ukraina, Vietnam, Tiongkok, Burkina Faso, Komoro, Guinea, Guinea-Bissau, Kamboja, Mali, Mongolia dan Senegal.
Juga, Hongaria, Tanjung Verde, Korea Utara, Niger, Rumania, Tanzania, Bulgaria, Maladewa, Ghana, Togo, Zimbabwe, Chad, Laos, Sierra Leone, Uganda, Republik Kongo, Angola, Mozambik, Sao Tome dan Principe, Gabon, Oman, Polandia, Republik Demokratik Kongo, Botswana, Nepal, Burundi, Republik Afrika Tengah, Bhutan, Afrika Barat Sahara.
Setahun kemudian, yakni tahun 1989, Ruanda, Ethiopia, Iran, Benin, Kenya, Guinea Equatoriale, Vanuatu, Filipina juga mengakui Palestina sebagai negara.
Kemudian berturut-turut Swaziland (1991), Kazakistan, Azerbaigian, Turkmenistan, Georgia, Bosnia dan Herzegovina (1992), Tajikistan, Uzbekistan, Papua Nuova Guinea (1994), Sudafrica, Kirghizistan (1995), Malawi (1998).
Kemudian disusul 20 pengakuan lainnya dari Ruanda, Ethiopia, Iran, Benin, Kenya, Guinea Equatoriale, Vanuatu, Filipina (1989), Swaziland (1991), Kazakistan, Azerbaigian, Turkmenistan, Georgia, Bosnia dan Herzegovina (1992), Tajikistan, Uzbekistan, Papua Nuova Guinea (1994), Sudafrica, Kirghizistan (1995), Malawi (1998).
Kemudian pada abad ke 20, sejumlah negara juga mengakui Palestina sebagai negara (antara tahun 2000 hingga 2012), di antaranya Timor Timur (2004), Paraguay (2005), Montenegro (2006), Kosta Rika, Lebanon, Costa d'Avorio (2008), Venezuela dan Repubblica Dominicana (2009).
Kemudian Brasil, Argentina, Bolivia, Ekuador (2010), Chili, Guyana, Peru, Suriname, Uruguay, Lesotho, Sudan, Suriah, Liberia, El Salvador, Honduras, Saint Vincent dan Grenadine, Belize, Dominika, Antigua dan Barbuda, Grenada, Islandia (2011), dan Thailand (2012).
Pada tahun 2013 menandai momen bersejarah, karena Vatikan yang bukan bagian dari PBB, secara resmi juga mengambil sikap terhadap isu Arab-Israel dan mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Langkah Vatikan itu tidak hanya bersifat politis dan diplomatis, namun juga memiliki konotasi pengakuan yang kuat, bahwa Gereja-negara berpihak pada Arab-Islam dalam sengketa Timur Tengah. Ini hanyalah salah satu momen kunci di dekade kedua tahun 2000-an.
Swedia juga mematahkan keraguan Uni Eropa yang terpecah belah dan ragu-ragu, dan menjadi negara Eropa Barat pertama yang mengakui negara Palestina.
Sejak tahun 2013 hingga kini, pengakuan negara Palestina itu juga terus berlangsung dan datang dari Guatemala, Haiti, Vaticano (2013), Svezia (2014), Santas Lucia (2015), Kolombia (2018), Saint Kitts dan Nevis (2019), Messico (2023), Bahamas, Trinidad e Tobago, dan Giamaica e Barbados (2024).
Dengan pengakuan ini, 145 negara di seluruh dunia (143 negara anggota PBB ditambah Vatikan dan Sahara Barat, keduanya negara non-PBB) mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Tak lama lagi, negara-negara lain mungkin akan bergabung, karena Spanyol, Irlandia, dan Norwegia telah mengumumkan niat mereka untuk melanjutkan proses pengakuan yang dimulai sejak tahun 1988 itu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tiga Perempat Negara Dunia Anggota PBB Akui Palestina Sebagai Negara
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |