https://kalbar.times.co.id/
Berita

Melihat Kembali Sejarah Bendera Merah Putih, Sebuah Simbol Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Senin, 04 Agustus 2025 - 17:13
Melihat Kembali Sejarah Bendera Merah Putih, Sebuah Simbol Kemerdekaan Bangsa Indonesia Ilustrasi-Anak-anak terlihat senang membawa bendera merah putih. (FOTO: AI TIMES Indonesia)

TIMES KALBAR, MAGELANG – Bulan Agustus menjadi bulan yang istimewa bagi Bangsa Indonesia. Pada bulan ini, tepatnya 17 Agustus, Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Saat itupula bendera Merah Putih untuk kali pertama dikibarkan.

Saat ini, bendera Merah Putih yang banyak berkibar gagah di langit Indonesia, bukan sekadar selembar kain berwarna. Ia adalah simbol kedaulatan, semangat perjuangan, dan identitas bangsa yang telah melewati perjalanan sejarah panjang dan berliku.

Warna merah dan putih yang membentang di bendera ini memiliki makna mendalam yang terukir dalam benak setiap warga negara Indonesia.

Merangkum berbagai sumber, berikut berbagai fakta tentang bendera merah putih:

Asal-Usul Warna dan Simbolisme

Jauh sebelum kemerdekaan, warna merah dan putih telah dikenal dan digunakan dalam berbagai budaya di Nusantara.

Warna merah acap kali dikaitkan dengan keberanian, semangat juang, dan kekuatan. Sementara itu, warna putih melambangkan kesucian, kebenaran, dan kemurnian.

Kedua warna ini, ketika disatukan, menjadi sebuah cermin semangat bangsa Indonesia yang berani dalam membela kebenaran dan kesucian.

Penggunaan warna merah dan putih sebagai simbol kebangsaan juga dapat ditelusuri pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia.

Kerajaan Majapahit, misalnya, menggunakan warna merah dan putih sebagai warna kebesaran. Bendera kerajaan Majapahit yang dikenal sebagai "Sang Saka Merah Putih" menjadi inspirasi utama bagi bendera merah putih yang kita kenal sekarang.

Peran dalam Perjuangan Kemerdekaan

Bendera Merah Putih memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pada masa penjajahan, bendera ini menjadi simbol perlawanan terhadap penjajah.

Pengibaran bendera Merah Putih adalah bentuk penegasan identitas bangsa dan semangat untuk meraih kemerdekaan.

Proses perumusan bendera Merah Putih sebagai bendera nasional juga memiliki cerita menarik.

Sejarah mencatat bahwa Kerajaan Majapahit, yang berdiri pada abad ke-13, telah menggunakan panji-panji berwarna merah dan putih sebagai lambang kekuasaan.

Hal ini menunjukkan bahwa perpaduan warna tersebut sudah memiliki arti penting. Sebelum 1945, bendera Merah Putih sudah sering digunakan dalam berbagai gerakan kebangsaan.

Salah satunya adalah, ketika para pelajar dan pemuda Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih dalam Kongres Pemuda II tahun 1928, di mana lagu “Indonesia Raya” juga untuk pertama kalinya dikumandangkan secara terbuka.

Momen ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan menuju kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 1945, saat proklamasi kemerdekaan dibacakan, bendera Merah Putih dikibarkan secara resmi untuk kali pertama, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.

Sejak saat itu, bendera Merah Putih diakui sebagai bendera nasional Republik Indonesia.

Bendera yang dikibarkan pada momen bersejarah tersebut dijahit oleh Fatmawati Soekarno, istri dari Ir. Soekarno, dengan ukuran 200 cm x 300 cm. Ia menjahit bendera itu menggunakan tangannya.

Perkembangan dan Makna Saat Ini

Setelah kemerdekaan, bendera Merah Putih menjadi simbol resmi negara Indonesia.

Bendera ini dikibarkan di berbagai kesempatan, mulai dari peringatan hari kemerdekaan, upacara kenegaraan, hingga di gedung-gedung pemerintahan dan sekolah-sekolah.

Pengibaran bendera Merah Putih adalah bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan negeri ini. 

Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi simbol negara, namun menjadi identitas bangsa Indonesia di mata dunia.

Ia mengingatkan kita akan sejarah panjang perjuangan, semangat persatuan, dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Setiap kali melihat bendera Merah Putih berkibar, kita diingatkan untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan, serta terus berjuang untuk memajukan bangsa dan negara.

Penggunaan Merah Putih sebagai bendera resmi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih." Pengaturan lebih lanjut juga tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kalbar just now

Welcome to TIMES Kalbar

TIMES Kalbar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.