TIMES KALBAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi jamaah haji tahun 1445 H/2024 M yang merasa dirugikan dalam layanan haji untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi KPK.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Adapun saluran pengaduan yang bisa digunakan yakni laman https://kws.kpk.go.id, pusat panggilan 198, serta surat elektronik ke [email protected].
Menurut Budi, setiap informasi yang masuk akan menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kriteria Jamaah yang Dibutuhkan Sebagai Saksi
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan jamaah haji yang mengalami perbedaan layanan dengan kategori pendaftaran.
Beberapa contohnya Jamaah yang mendaftar haji khusus, tetapi justru mendapat pelayanan haji reguler, dan Jamaah haji furoda, namun mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.
Keterangan dari jamaah diharapkan bisa menguatkan konstruksi perkara dugaan korupsi ini.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, pada 11 Agustus, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pansus DPR Soroti Kuota Tambahan
Kasus dugaan korupsi haji ini juga disorot Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Minta Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Begini Caranya
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |