https://kalbar.times.co.id/
Berita

KAMI Tolak Perpers Investasi Miras di Indonesia

Selasa, 02 Maret 2021 - 12:48
KAMI Tolak Perpers Investasi Miras di Indonesia Ilustrasi - miras. (FOTO: Pixabay/Gyeyerbaby)

TIMES KALBAR, JAKARTA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden No.10/2021 yang mengizinkan Investasi miras di Bali, NTT, Maluku dan Papua.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin menyampaikan, tuntutan pihaknya tersebut didasarkan kepada tiga alasan. Pertama, KAMI menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bati'.

Menurutnya, kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras.

Kedua, lanjut Din, menurut KAMI, Perpres tersebut di atas menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Menurut WHO minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan.

Ia menjelaskan, konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cidera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun.

"Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021). Lepas dari itu konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan lain sebagainya," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Ketiga, kemudharatan miras telah mendorong hampir semua pemerintahan di dunia untuk mengurangi konsumsi alkohol.

Mantan Ketum PP Muhammadiyah itu mengatakan, analisis paling cermat atas konsumsi alkohol di seluruh dunia dengan menggunakan data studi Global Burden of Diseases, Injuries and Risk Factors (GBD) yang dilakukan pada tahun 2016 dan mencakup 195 negara dan wilayah, menyimpulkan bahwa alkohol berbahaya bahkan bila dikonsumsi hanya setetes.

"Maka zero alcohol consumption menjadi gerakan sebagaimana dunia melawan kebiasaan-kebiasaan buruk rokok dan kegemukan," tambahnya.

Perpres No.10/2021 bergerak melawan global wisdom. Dengan Perpres tersebut, industri miras merebak. Produk-produk minuman keras akan membanjiri pasar. Harganya akan menjadi semakin terjangkau bahkan bagi penduduk pedesaan.

"Akibatnya bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan semakin meruyak," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatur perizinan Investasi untuk industri minuman keras atau miras diberikan di empat provinsi. Itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Empat provinsi yang dimaksud tersebut antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Oleh karenanya sebab itu, KAMI meminta Perpres Investasi miras tersebut, segara dibatalkan. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kalbar just now

Welcome to TIMES Kalbar

TIMES Kalbar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.